Home
/
Articles
/
For You
/
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya! 
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya! 
17 February 2025
MyProtection News Jakarta

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.  

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi. 

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!  

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor 

cara membuat paspor 

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi. 

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor: 

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor 

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor 

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal 

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta 

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan 

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean 

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara 

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara 

Cara Membuat Paspor Walk-In 

cara membuat paspor dengan mudah 

Travel kompas 

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.  

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in: 

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu  

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas 

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan 

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon 

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan 

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) 

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN 

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor 

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor 

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi 

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor 

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan 

Syarat Membuat Paspor  

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan. 

1. Persyaratan Paspor Baru 

2. Persyaratan Penggantian Paspor 

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang 

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar 

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak 

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar 

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama 

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun 

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda 

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut. 

Biaya Pembuatan Paspor 

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut. 

Jenis Paspor 

 jenis paspor

wikipedia 

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut. 

1. Paspor Diplomatik 

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.  

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.  

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.  

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan. 

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.  

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

2. Paspor Dinas 

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri. 

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien. 

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.  

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara. 

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.  

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas. 

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional. 

3. Paspor Biasa 

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.  

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman. 

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.  

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun. 

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.  

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum. 

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga. 

Cara Membuat Paspor Kilat 

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.  

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini! 

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan 

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap. 

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat 

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini. 

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar. 

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat 

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler. 

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto 

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.  

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat. 

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat 

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.  

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi. 

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman. 

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000. 

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya. 

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya! 

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya. 

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi: 

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
5 25-02-2020
Mau Nikah? Mulai Siapkan Hal Ini Dulu, Yuk!

Jakarta, 25 Februari 2020 - MyProtection News

Pernikahan merupakan hal yang membahagiakan bagi banyak orang, baik pasangan yang mengikat janji dan bagi keluarga dan rekan yang ikut merayakan.

Ketika memasuki tahap yang lebih serius ini, tentu saja ada banyak hal yang harus disiapkan dan dipertimbangkan. Misalnya kesiapan secara fisik, mental, dan ekonomi. Lalu, rencana ingin mempunyai anak di usia berapa dan lain-lainnya. Karena pada dasarnya, pernikahan membutuhkan komitmen dan perencanaan yang tepat.

Sebelum Anda mulai berkeluarga, pastikan Anda memiliki persiapan dalam hal ini:

 

  1. Pekerjaan dan pendapatan yang jelas

Jika melihat secara realistis, membina rumah tangga bukanlah pekerjaan yang mudah ataupun murah. Keluarga Anda harus membayar tagihan, biaya belanja bulanan, dan pengeluaran lainnya. Oleh karena itu penting bagi Anda untuk memiliki pekerjaan yang tetap serta pendapatan yang jelas. Walaupun memang selalu ada kemungkinan Anda dipecat atau mengundurkan diri, setidaknya Anda memiliki skill mumpuni di bidang yang Anda sukai. Sehingga dimanapun Anda ditempatkan, Anda memiliki nilai kompetensi yang tinggi.

 

Lalu, pastikan Anda juga mulai memiliki perencanaan pengeluaran uang bulanan atau budgeting. Jika uang tidak dikelola dengan baik, gaji sebesar apapun akan habis tanpa perencanaan yang baik. Apalagi saat berkeluarga, Anda tidak hanya bertanggung jawab untuk diri sendiri, tapi kepada istri/suami dan anak-anak Anda kelak.

 

  1. Memiliki usaha sendiri

Bekerja di kantoran rasanya terdengar membosankan bagi sebagian orang. Lagipula, mencari uang memang tak harus selalu menjadi karyawan. Oleh karena itu, Anda bisa memiliki opsi karier lainnya untuk menjadi pebisnis atau investor. Dengan demikian, Anda tetap bisa memiliki pendapatan yang bahkan terkadang lebih besar daripada kerja kantoran. Jika bisnis yang Anda jalankan mulai stabil dan menghasilkan untung, maka Anda bisa mulai menabung untuk biaya berkeluarga nanti.

 

  1. Punya rencana keuangan untuk anak

Mempunyai bayi-bayi gemas pasti terdengar menyenangkan, bukan? Namun, jangan salah. jika Anda punya rencana untuk memiliki anak, Anda harus siap dengan segudang tanggung jawab yang besar. Orang tua yang cerdas dapat menuntun anaknya menjadi pribadi yang bijak. Selain itu, calon orang tua pun harus memiliki perencaan keuangan untuk anak. Mulai dari biaya persalinan, kesehatan, hingga pendidikan. Setidaknya, Anda memiliki dana yang disisihkan khusus untuk anak. Sehingga Anda bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk anak dalam mendukung tumbuh kembangnya.

 

Hal ini bisa Anda rencanakan bersama pasangan bahkan sebelum menikah. Tentunya, perencanaan keuangan harus disesuaikan dengan pendapatan. Anda tetap bisa memberikan fasilitas terbaik kepada anak tanpa harus membeli barang termahal, kok!

 

  1. Punya tabungan darurat

Baik saat berkeluarga ataupun tidak, tentu saja banyak ketidakpastian di masa depan. Maka para pakar menyarankan Anda memiliki tabungan darurat yang setara dengan biaya hidup selama 6 bulan. Alasannya adalah jika terjadi PHK, bencana alam, ataupun anggota keluarga jatuh sakit, maka Anda tidak langsung kehabisan uang dan memiliki waktu untuk mencari jalan keluar sebelum tabungan habis sepenuhnya. Tabungan darurat dapat dikumpulkan sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan Anda.

 

  1. Persiapkan dana pensiun

Menjadi tua merupakan suatu kepastian. Setelah Anda berkeluarga dan bekerja begitu lama, akan tiba saatnya Anda memasuki masa pensiun. Kondisi ini merupakan alasan bagi Anda dan pasangan untuk menyiapkan dana pension. Walaupun terkesan sangat jauh, tidak ada salahnya memulai persiapan sedini mungkin, apalagi jika Anda memiliki budget lebih untuk ditabung.

Semakin mendekati masa pensiun, maka semakin besar dana yang harus disisihkan untuk dana pensiun. Tujuannya agar Anda bisa hidup nyaman sambil menikmati masa senja tanpa harus selalu bergantung pada anak.

 

Sudah siap untuk berkeluarga?

 

Salam,
Sahabat MyProtection

Read Article
5 31-01-2025
8 Langkah Pertolongan Pertama pada Kecelakaan yang Harus Kamu Ketahui! 
Read Article
5 08-04-2020
Peran Vitamin dalam Membantu Tubuh Memerangi Virus
Read Article